TUPOKSI

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI
Dalam Kegiatan Balai Pelatihan Konstruksi Dan Peralatan Jakarta memiliki Tugas Pokok Dan Fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor: 568/PRT/M/2005 tanggal 13 Desember 2005 tentang Organisasi da Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang meliputi:

TUGAS
Melaksanakan Sosisalisasi, Bimbingan Teknis, Pelatihan Keterampilan dan Pembekalan serta Uji Kompetensi Tenaga Konstruksi.

FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pelatihan Konstruksi Dan Peralatan Jakarta menyelenggarakan :
1. Penyusunan Program Kerja
2. Penyiapan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelatihan
3. Pelaksanaan Sosialisasi tentang Jasa Konstruksi dan Peralatan  Konstruksi.
4. Pelaksanaan Bimbingan Teknis.
5. Pelaksanaan Pelatihan.
6. Pelaksanaan Pembekalan dan Uji Kompetensi serta sertifikasi
7. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha & Rumah Tangga

SASARAN
Berdasarkan TUPOKSI yang diemban Balai Pelatihan Konstruksi Dan Peralatan Konstruksi Jakarta, maka ditetapkan sasaran yang akan dicapai sebagai berikut:
Menyelenggarakan Pelatihan Konstruksi dan Peralatan Konstruksi sesuai standar yang berlaku.
Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Konstruksi sesuai dengan standar yang berlaku.
Memfasilitasi pemberdayaan lembaga pelatihan konstruksi daerah melalui Sosialisasi, Bimbingan Teknis, Pelatihan dan Advokasi.